
LAMPUNG_INFO - Bertempat di Ruang Rapat Pepadun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Rapat dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada pukul 13.00 WIB. Dihadiri secara langsung oleh Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kab. Tulang Bawang, perwakilan dari Sekretariat DPRD Kab. Tulang Bawang, Bagian Hukum Kab. Tulang Bawang, LPPM Universitas Lampung, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kab. Tulang Bawang. Bandar Lampung, Rabu, 17 Desember 2025.
Adapun yang menjadi urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud yaitu dalam rangka mewujudkan kualitas masyarakat Kabupaten Tulang Bawang yang memiliki kompetensi, daya saing, serta semangat dan daya juang yang tinggi, perlu dilakukan upaya pembangunan sumber daya manusia di berbagai bidang termasuk bidang keolahragaan.
Pembangunan Keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan Olahraga, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen Olahraga untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan dalam Keolahragaan termasuk perubahan tantangan global yang lebih dinamis dan disesuaikan dengan era industri digital.
Berdasarkan beberapa pertimbangan yang bersifat teknis dan substantif, maka Rancangan Produk Hukum Daerah tersebut dikembalikan untuk disusun dan diperbaiki kembali.
(Humas Kemenkum Lampung / Kontributor : Jonathan)

