Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum  Lampung Laksanakan Harmonisasi Raperda Kab. Pringsewu Tentang Perumda Air Minum Way Sekampung

2LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pringsewu tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Sekampung. Rapat ini dipimpin oleh Dina Sirait, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Lampung, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.  Selasa (16/09/2025). 

Rapat harmonisasi digelar menindaklanjuti surat permohonan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 14/100.3.1/U.01/2025 tanggal 10 September 2025 perihal permintaan fasilitasi harmonisasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, berkas Raperda tersebut dinyatakan lengkap sejak 12 September 2025 dan dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan agar substansi Raperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta telah memenuhi teknik penyusunan sesuai lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Rapat dipimpin langsung oleh Dina Sirait dan dihadiri oleh perwakilan dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Sekampung, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Pringsewu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pringsewu, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Pringsewu Kanwil Kementerian Hukum Lampung. Kehadiran seluruh unsur ini memperlihatkan sinergi yang kuat dalam penyusunan regulasi daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa Raperda Kabupaten Pringsewu tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Sekampung dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Pertimbangan tersebut didasarkan pada hasil harmonisasi yang menunjukkan bahwa substansi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta penulisan telah sesuai dengan kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Dengan terlaksananya harmonisasi ini, diharapkan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Sekampung dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam pengelolaan pelayanan air minum di Kabupaten Pringsewu. Kehadiran peraturan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan daerah sehingga dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.

(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:HUGO ARITONANG/ADI ISMANTO)

1 upscaled 2x
WhatsApp Image 2025 09 16 at 19.38.29 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com