LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pringsewu tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Sekampung. Rapat ini dipimpin oleh Dina Sirait, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Lampung, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Selasa (16/09/2025).
Rapat harmonisasi digelar menindaklanjuti surat permohonan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 14/100.3.1/U.01/2025 tanggal 10 September 2025 perihal permintaan fasilitasi harmonisasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, berkas Raperda tersebut dinyatakan lengkap sejak 12 September 2025 dan dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan agar substansi Raperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta telah memenuhi teknik penyusunan sesuai lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rapat dipimpin langsung oleh Dina Sirait dan dihadiri oleh perwakilan dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Sekampung, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Pringsewu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pringsewu, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Pringsewu Kanwil Kementerian Hukum Lampung. Kehadiran seluruh unsur ini memperlihatkan sinergi yang kuat dalam penyusunan regulasi daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa Raperda Kabupaten Pringsewu tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Sekampung dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Pertimbangan tersebut didasarkan pada hasil harmonisasi yang menunjukkan bahwa substansi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta penulisan telah sesuai dengan kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dengan terlaksananya harmonisasi ini, diharapkan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Sekampung dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam pengelolaan pelayanan air minum di Kabupaten Pringsewu. Kehadiran peraturan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan daerah sehingga dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:HUGO ARITONANG/ADI ISMANTO)