
Kamis, 11 September 2025 bertempat di Ruang Rapat Pepadun Kanwil Kemenkum Lampung mengadakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan, Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini dihadiri oleh:
a. Kementerian HAM Lampung;
b. Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat;
c. Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat;
d. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulang Bawang Barat;
e. Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tulang Bawang Barat;
f. Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan;
g. Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ibu Laila Yunara melalui daring. Kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan, Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diawali oleh pemaparan umum oleh pemprakarsa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan, Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yaitu Bapak Joni Tri Putra, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kemudian, Bapak Budi Sugiyanto sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat menyampaikan urgensi pembentukan dan latar belakang proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan, Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pada Kegiatan ini hadir pula Kementerian Hak Asasi Manusia Lampung dan pada awal sebelum pembahasan pasal per pasal juga menyampaikan pengantar mengenai kaitan Hak Asasi Manusia dalam Rancangan Peraturan Daerah ini hal ini disampaikan oleh Ibu Raden Roro Artati, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Lampung. Pembahasan Pengharmonisasian dan Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan, Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disampaikan oleh pembahas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Muhammad Ali Badary, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Kegiatan ini ditutup oleh Pimpinan rapat dengan membacakan berita acara rapat bahwa Raperda ini dikembalikan untuk diperbaiki dan disusun ulang oleh Pemprakarsa dan tim penyusunan Raperda dengan catatan sesuai dengan kesepakatan rapat kemudian diakhiri dengan foto bersama serta penutupan.





