LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum bersama DPRD Lampung Tengah melaksanakan rapat harmonisasi dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan desa dan mengatur pajak daerah. Rapat ini dilaksanakan di ruang Komisi I Lampung Tengah pada pukul 10.00 WIB. RAbu, (28/05/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi I Agus Triono, Wakil Ketua Komisi II Firdaus Ali, anggota DPRD, serta perwakilan dari OPD dan instansi terkait Kabupaten Lampung Tengah. Tim perancang peraturan perundang-undangan wilayah Pokja Lampung Tengah juga turut hadir dalam pertemuan ini.
Pada rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD I, Wayan Dharma, memberikan gambaran tentang urgensi disusunnya Ranperda tentang Badan Usaha Milik Kampung (BUMDes). Menurutnya, pembangunan desa merupakan fondasi penting untuk pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Ranperda ini menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas dalam pengelolaan BUMDes, yang diharapkan bisa meningkatkan kemandirian ekonomi desa, menciptakan lapangan pekerjaan, dan mengurangi ketimpangan ekonomi antar desa.
Perda ini juga akan menjadi payung hukum bagi penyesuaian pengelolaan BUMDes dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mencakup penyelarasan status BUMDes sebagai badan hukum.
Dina Sirait, Perancang Ahli Madya, menjelaskan substansi Ranperda BUMDes yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Proses harmonisasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum hanya terkait dengan teknik penulisan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, rapat dihentikan sementara untuk memberi kesempatan anggota Komisi II DPRD dan OPD terkait untuk membahas beberapa substansi yang perlu diperbaiki dalam draf Ranperda tersebut.
Selain itu, Ranperda tentang Denda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga dibahas dalam rapat ini. Gunawan, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, menyatakan bahwa Ranperda tersebut memerlukan kajian ulang agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Rapat ini diakhiri dengan keputusan untuk mengembalikan draf Ranperda untuk diperbaiki lebih lanjut sebelum dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:AHMAD KHADAFI)