Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Lampung Laksanakan Harmonisasi Dua Ranperda  Lampung Tengah Tentang Denda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

6LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum bersama DPRD Lampung Tengah melaksanakan rapat harmonisasi dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan desa dan mengatur pajak daerah. Rapat ini dilaksanakan di ruang Komisi I Lampung Tengah pada pukul 10.00 WIB. RAbu, (28/05/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi I Agus Triono, Wakil Ketua Komisi II Firdaus Ali, anggota DPRD, serta perwakilan dari OPD dan instansi terkait Kabupaten Lampung Tengah. Tim perancang peraturan perundang-undangan wilayah Pokja Lampung Tengah juga turut hadir dalam pertemuan ini.

Pada rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD I, Wayan Dharma, memberikan gambaran tentang urgensi disusunnya Ranperda tentang Badan Usaha Milik Kampung (BUMDes). Menurutnya, pembangunan desa merupakan fondasi penting untuk pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Ranperda ini menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas dalam pengelolaan BUMDes, yang diharapkan bisa meningkatkan kemandirian ekonomi desa, menciptakan lapangan pekerjaan, dan mengurangi ketimpangan ekonomi antar desa.

Perda ini juga akan menjadi payung hukum bagi penyesuaian pengelolaan BUMDes dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mencakup penyelarasan status BUMDes sebagai badan hukum.

Dina Sirait, Perancang Ahli Madya, menjelaskan substansi Ranperda BUMDes yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Proses harmonisasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum hanya terkait dengan teknik penulisan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, rapat dihentikan sementara untuk memberi kesempatan anggota Komisi II DPRD dan OPD terkait untuk membahas beberapa substansi yang perlu diperbaiki dalam draf Ranperda tersebut.

Selain itu, Ranperda tentang Denda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga dibahas dalam rapat ini. Gunawan, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, menyatakan bahwa Ranperda tersebut memerlukan kajian ulang agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Rapat ini diakhiri dengan keputusan untuk mengembalikan draf Ranperda untuk diperbaiki lebih lanjut sebelum dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya.

(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:AHMAD KHADAFI)
12345



logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com