LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung laksanakan koordinasi terkait pencanangan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (Kawasan Karya Cipta) serta inventarisasi potensi merek unggulan di wilayah Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Benny Daryono bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yanvaldi Yanuar, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Sari Mesfriati, beserta jajaran bidang kekayaan intelektual Kanwil Kemenkum Lampung. Selasa, 25/02/2025).
Koordinasi diawali dengan kunjungan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Pesawaran, di mana rombongan Kanwil Kementerian Hukum disambut langsung oleh Kepala Dinas Perindag, Rozak, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai strategi untuk mendukung perlindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku usaha di wilayah Pesawaran. Selain itu, tim juga menyampaikan program Tahun Tematik DJKI 2025 yang berfokus pada hak cipta dan desain industri, sebagai upaya mendorong kesadaran serta perlindungan hukum bagi karya dan inovasi yang dihasilkan oleh masyarakat setempat.
Setelah pertemuan dengan Dinas Perindag, jajaran melanjutkan kunjungan ke Galeri Tapis Lampung Jejama Kampung Madani di Negeri Katon. Dalam kunjungan ini, rombongan didampingi oleh Redawati selaku pengelola galeri. Galeri tersebut merupakan salah satu pusat pengembangan kerajinan tapis yang dinaungi oleh Dinas Perindag Kabupaten Pesawaran.
“Kami ingin memastikan bahwa karya-karya cipta lokal, termasuk tapis Lampung, memiliki perlindungan hukum yang kuat sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saingnya di pasar nasional maupun internasional,” ujar Benny Daryono saat berkunjung ke Galeri Tapis Lampung Jejama Kampung Madani. Dalam kesempatan tersebut, tim Kanwil Kementerian Hukum juga memberikan edukasi mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, khususnya dalam bentuk indikasi geografis dan hak cipta atas motif-motif khas tapis Lampung, guna memastikan warisan budaya ini tetap terlindungi dan bernilai tinggi di pasaran.
Kegiatan koordinasi kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Galeri Keripik Lampung Mbak Yuni, yang merupakan salah satu sentra produksi kelanting sebagai salah satu upaya Kanwil Kemenkum Lampung dalam peningkatan perlindungan dan pemanfaatan merek bagi produk-produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku usaha di kawasan produksi kelanting Kabupaten Pesawaran.
Kanwil Kemenkum menekankan pentingnya pendaftaran merek bagi para pelaku usaha agar produk mereka mendapatkan perlindungan hukum dan memiliki nilai tambah di pasar. “Pendaftaran merek bukan hanya untuk perlindungan hukum, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang bagi pelaku usaha agar produknya lebih dikenal dan memiliki daya saing tinggi,” kata Yanvaldi Yanuar.
Benny Daryono menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha, mengenai pentingnya kekayaan intelektual. “Kami berharap pencanangan Kawasan Karya Cipta ini bisa menjadi langkah awal bagi pelaku usaha untuk lebih memahami hak kekayaan intelektual dan memanfaatkannya demi perkembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Pesawaran,” tambahnya.
Melalui koordinasi ini, diharapkan para pelaku usaha lokal semakin memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap produk mereka. Kanwil Kemenkum Lampung berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan serta fasilitasi dalam pendaftaran hak kekayaan intelektual, sehingga potensi ekonomi daerah dapat berkembang secara optimal.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)