Dalam upaya memperkuat sistem perlindungan Indikasi Geografis (IG) dan meningkatkan jumlah permohonan IG di berbagai daerah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menyelenggarakan Webinar Series Indikasi Geografis dengan tema "Sinergi Riset, Inovasi, dan Pelindungan Indikasi Geografis dalam Optimalisasi Peran BRIDA Guna Mendorong Permohonan Indikasi Geografis Daerah", (Rabu, 28/05/2025)
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono didampingi Staf Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan tersebut di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
Webinar ini menghadirkan berbagai narasumber, di antaranya :
1. Hermansyah Siregar (Direktur Merek dan Indikasi Geografis, DJKI Kemenkum RI)
2. Wiwik Joelijani (Direktur Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah)
3. Ketut Wica Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali)
Diskusi difokuskan pada pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat riset dan inovasi berbasis potensi lokal yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis dalam arahannya menyampaikan bahwa riset terapan yang terintegrasi dengan potensi daerah menjadi kunci dalam mengidentifikasi, mengembangkan, dan melindungi produk-produk unggulan daerah agar memperoleh pengakuan hukum melalui skema Indikasi Geografis.
Para peserta webinar juga menyoroti tantangan utama yang kerap dihadapi daerah, antara lain kurangnya pemahaman teknis terkait Indikasi Geografis, keterbatasan sumber daya dalam dokumentasi, dan minimnya sinergi antarinstansi. Oleh karena itu, peran BRIDA dinilai sangat strategis untuk menjembatani berbagai kepentingan, serta mendorong inovasi dan perlindungan hukum terhadap produk khas daerah.
Melalui webinar ini, diharapkan muncul inisiatif-inisiatif baru dari daerah untuk mengidentifikasi potensi Indikasi Geografis yang belum tergali, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, dan mempercepat proses permohonan Indikasi Geografis sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.