Bandar Lampung - 26 Februari 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menggelar Webinar Edukasi Indikasi Geografis dengan tema "Sinergi Kebijakan, Inovasi, dan Kearifan Lokal dalam Mengoptimalkan Pemanfaatan Indikasi Geografis untuk Pemberdayaan Ekonomi Daerah". Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Bapak Razilu serta diikuti pula oleh Jajaran Kanwil Kemenkum Lampung.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar beserta JFT mengikuti kegiatan tersebut di ruang akuntabilitas.
Dalam sambutannya, Razilu menekankan pentingnya indikasi geografis sebagai bagian dari perlindungan kekayaan intelektual yang dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional. “Indikasi geografis bukan hanya soal pengakuan hukum, tetapi juga strategi untuk memperkuat ekonomi daerah berbasis keunggulan lokal. Dengan pemanfaatan yang optimal, produk-produk unggulan daerah dapat lebih dikenal dan memiliki nilai tambah yang tinggi,” ujarnya.
Webinar ini menghadirkan narasumber dari berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya:
Hermansyah Siregar (Direktur Merek dan Indikasi Geografis, DJKI Kemenkum RI)
Budi Arwan (Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kemendagri RI)
Yayuk Sri Budi Rahayu (Direktur PRN dan Fasilitasi KI, Kemendikbud RI)
Muhammad Abdul Kholiq (Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual, BRIN)
Miftah Farid (Direktur Pengembangan Ekspor Produk Primer, Kemendag RI)
Rosita Dewi (Direktur Grup Ekonomi-Keuangan Inklusif, Bank Indonesia)
Khalid (Wakil Ketua Masyarakat Perlindungan Kopi Arabika Gayo)
Diskusi dalam webinar ini berfokus pada strategi pemanfaatan indikasi geografis untuk meningkatkan perekonomian daerah serta tantangan dalam perlindungan dan pengelolaannya. Salah satu studi kasus yang dibahas adalah suksesnya Kopi Arabika Gayo dalam menembus pasar internasional berkat perlindungan indikasi geografis.
Sebagai platform edukatif, webinar ini juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya langsung kepada para ahli dan mendapatkan wawasan mendalam terkait regulasi serta peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha daerah.
Acara ini berlangsung selama dua hari, 26-27 Februari 2025, dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube DJKI Kemenkumham. Selain mendapatkan ilmu yang berharga, peserta juga berkesempatan memperoleh e-sertifikat sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam mendukung penguatan kekayaan intelektual di Indonesia.
Dengan terselenggaranya webinar ini, diharapkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya indikasi geografis semakin meningkat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kearifan lokal dan inovasi.