LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengikuti kegiatan supervisi usulan belanja modal dan belanja sewa untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Sari Mesfriati, beserta jajaran yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran di lingkungan Kanwil. Kamis, (27/02/2025).
Supervisi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang menekankan pentingnya efisiensi belanja kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025.
Sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan anggaran yang lebih efektif, supervisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa usulan belanja modal dan belanja sewa tahun 2026 telah disusun sesuai dengan kebijakan efisiensi yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini juga selaras dengan surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nomor SEK.1-PR.01.04-24 yang mengatur tentang pelaksanaan supervisi serta penilaian mandiri Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di tingkat kantor wilayah.
Dalam sesi supervisi, peserta diberikan arahan mengenai prinsip efisiensi yang harus diterapkan dalam penyusunan usulan belanja modal dan sewa, termasuk strategi optimalisasi anggaran agar tetap mendukung operasional dan layanan publik tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap capaian kinerja tahun sebelumnya guna memastikan bahwa setiap usulan anggaran memiliki justifikasi yang kuat dan relevan dengan kebutuhan organisasi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan setiap unit kerja di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung dapat menyusun perencanaan anggaran yang lebih transparan, efektif, dan sesuai dengan kebijakan nasional. Supervisi ini juga menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional instansi dengan upaya penghematan anggaran yang dicanangkan pemerintah.
Ke depan, hasil dari supervisi ini akan menjadi dasar dalam penyusunan dan pengajuan anggaran Kanwil Kementerian Hukum Lampung untuk tahun 2026. Dengan demikian, setiap keputusan terkait alokasi belanja modal dan sewa dapat lebih terarah, efisien, serta mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan publik di wilayah kerja Kanwil Kementerian Hukum Lampung.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)