
Bandar Lampung, 12 Juni 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung bersama para pegawai dan Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) di Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan “Sosialisasi dan Penguatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis secara Virtual” melalui kanal zoom yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman teknis dan prosedural terkait mekanisme pemeriksaan substantif terhadap permohonan indikasi geografis (IG). Dalam sosialisasi ini, para peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai prosedur, mekanisme pelaksanaan pemeriksaan substantif dan tata cara pelaksanaan verifikasi pemeriksaan substantif yang kini dapat dilakukan secara daring (online/virtual) oleh Tim Ahli Indikasi Geografis Ditjen KI.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Lampung menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam memberikan pelayanan kekayaan intelektual, khususnya dalam mendukung perlindungan produk-produk lokal yang memiliki kekhasan geografis.
“Pemahaman yang baik terhadap proses pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis sangat penting, mengingat banyak potensi produk lokal di Lampung yang dapat dilindungi melalui skema ini,” ujar beliau.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis secara virtual dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik, serta mendorong lebih banyak produk lokal yang memiliki kekhasan wilayah untuk memperoleh perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis.
Kontributor - Amel




