
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dan menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai keynote speaker., Senin (26/1/2026). Kegiatan ini diikuti secara daring dari Aula Kanwil Kemenkum Lampung.
Dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., menyampaikan materi mengenai sejarah panjang pembentukan KUHP Nasional, misi pembaruan KUHP, serta kebaruan substansi yang menandai peralihan dari Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial menuju sistem hukum pidana nasional yang modern, demokratis, dan berorientasi pada keadilan substantif
Sementara itu, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., memaparkan materi tentang struktur dan sistematika KUHP Nasional, termasuk asas-asas fundamental, sistem pemidanaan double track system, pengaturan tindak pidana khusus, serta berbagai isu strategis dalam implementasi KUHP yang memerlukan pemahaman komprehensif dari aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan.
Adapun Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., secara khusus mengulas perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dalam KUHP Baru, yang menjadi salah satu poin penting dalam pembaruan hukum pidana nasional. Dalam paparannya disampaikan bahwa KUHP Nasional menempatkan tujuan pemidanaan tidak semata-mata sebagai pembalasan, tetapi juga mencakup pencegahan, rehabilitasi, pemulihan keseimbangan, serta perlindungan terhadap saksi, korban, dan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Pendekatan ini menegaskan arah KUHP Baru yang lebih humanis dan berkeadilan.
Dari Kanwil Kemenkum Lampung, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Benny Daryono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Laila Yunara, serta seluruh pejabat manajerial dan fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman internal terhadap substansi dan filosofi KUHP Nasional, sekaligus mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara efektif sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana Indonesia yang berkeadilan, modern, dan menghormati hak asasi manusia.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)








