
LAMPUNG_INFO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Sosialisasi Arah Program Strategis Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor Wilayah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu, 25 Februari 2026, secara daring melalui Zoom Meeting. Sosialisasi diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas penetapan Rencana Aksi (Renaksi) Perjanjian Kinerja Program KI Tahun 2026, sekaligus untuk memastikan pelaksanaan Program Penyelenggaraan KI Tahun 2026 di seluruh Kantor Wilayah berjalan selaras dengan arah kebijakan strategis DJKI di tingkat pusat.
Kegiatan dibuka dengan laporan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila, Amd.Im., S.H., M.Si., yang memaparkan dasar pelaksanaan kegiatan, tujuan, serta agenda sosialisasi. Dalam paparannya, Sekretaris DJKI menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), sekaligus sebagai ruang diskusi bagi para pengampu Program KI di 33 Kantor Wilayah untuk menyamakan persepsi terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026, khususnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Disampaikan pula landasan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program, antara lain Peraturan Presiden terkait kedudukan dan fungsi kementerian, regulasi SAKIP, serta Keputusan Menteri Hukum Tahun 2026 tentang Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja di lingkungan Kementerian Hukum.
Selanjutnya, arahan strategis disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, S.H., M.H. Dalam paparannya, Dirjen KI menegaskan arah kebijakan DJKI Tahun 2025–2029 yang berorientasi pada terwujudnya kepastian hukum di seluruh wilayah NKRI serta penguatan reformasi birokrasi terkait tugas dan fungsi Ditjen KI. Sasaran program tahun 2026 difokuskan pada peningkatan kepuasan layanan pelindungan dan pemanfaatan KI, penguatan penegakan hukum KI yang profesional, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap KI, serta peningkatan maturitas pengelolaan KI di wilayah. Dirjen juga menekankan optimalisasi layanan permohonan KI—baik KI personal seperti merek dan paten, maupun KI komunal seperti Indikasi Geografis—peningkatan layanan pasca-permohonan, serta penguatan pencegahan dan penanganan pelanggaran KI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait.
Lebih lanjut, dipaparkan tahapan pelaksanaan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Program KI Tingkat Wilayah Tahun 2026 yang terbagi dalam tiga klaster utama, yaitu:
• Peningkatan layanan pelindungan dan pemanfaatan KI;
• Optimalisasi penanganan dan penyelesaian sengketa KI; dan
• Peningkatan maturitas pengelolaan pemanfaatan KI di wilayah.
Pada klaster layanan, Kantor Wilayah diarahkan untuk melakukan :
• Identifikasi potensi KI daerah;
• Edukasi dan diseminasi KI;
• Pendampingan permohonan;
• Survei kepuasan masyarakat (SKM);
• Promosi melalui booth layanan/klinik KI; dan
• Penyusunan laporan evaluasi dan inventarisasi SOP layanan KI.
Pada klaster penegakan hukum, Kanwil diminta untuk :
• Mengidentifikasi dan melaporkan pengaduan;
• Melakukan koordinasi penanganan sengketa (termasuk mediasi non-litigasi);
• Membangun kerja sama pengawasan KI, dan
• Menyusun laporan pelanggaran KI secara berkala.
Sementara pada klaster maturitas KI, Kanwil didorong untuk :
• Membentuk tim pemenuhan maturitas
• Menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi;
• Mendorong pembentukan regulasi daerah terkait KI, dan
• Melakukan pengukuran dan finalisasi skor maturitas KI wilayah.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Lampung dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk memastikan implementasi Program KI Tahun 2026 di Provinsi Lampung berjalan secara terarah, terukur, dan akuntabel. Melalui pemahaman yang komprehensif terhadap arah kebijakan, rencana aksi, serta mekanisme pelaporan yang telah ditetapkan, diharapkan kinerja layanan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual di wilayah Lampung semakin optimal dan selaras dengan strategi nasional DJKI.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor Rizani)









