
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II yang membahas sejumlah agenda strategis terkait rancangan peraturan daerah dan rekomendasi kebijakan daerah. Kegiatan tersebut diikuti secara daring oleh jajaran Kanwil Kemenkum Lampung dari Ruang Rapat Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., MBA, serta dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Lampung dan perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung. Pelaksanaan rapat dilakukan secara luring dan daring melalui aplikasi teleconference Zoom guna memastikan partisipasi seluruh pemangku kepentingan.
Agenda utama rapat paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung dan Panitia Khusus terhadap pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung, yang dilanjutkan dengan permintaan persetujuan anggota DPRD, penyampaian konsep Surat Keputusan DPRD, serta sambutan Gubernur Lampung.
Selain itu, rapat paripurna juga membahas laporan Panitia Khusus terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun. Pembahasan ini dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi kebijakan daerah agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.
Agenda berikutnya adalah pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, yang bertujuan untuk mendorong peningkatan iklim investasi di Provinsi Lampung. Dalam agenda tersebut, Panitia Khusus menyampaikan hasil pembahasan yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan persetujuan dari anggota DPRD.
Sebagai penutup, rapat paripurna memuat agenda rekomendasi laporan Panitia Khusus terhadap pembahasan Tata Niaga Singkong di Provinsi Lampung serta penarikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Lampung. Kanwil Kemenkum Lampung mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sebagai bentuk dukungan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)






