
Lampung_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung berpartisipasi dalam kegiatan Pembukaan Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Angkatan IX Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum pada Senin, 27 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh perwakilan dari seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia.
Dari Kanwil Kemenkum Lampung, kegiatan tersebut diikuti oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Bapak Benny Daryono, yang bergabung secara daring dari Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Partisipasi ini menjadi bentuk dukungan aktif Kanwil Lampung terhadap upaya penguatan kompetensi sumber daya manusia hukum dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan ToF diselenggarakan sebagai bagian dari program pengembangan kompetensi yang bertujuan untuk menyiapkan fasilitator profesional dan berkompeten dalam menyosialisasikan dan mengimplementasikan KUHP baru. Pelatihan ini menggunakan metode blended learning dan berlangsung dari 20 Oktober hingga 5 November 2025, dengan fokus pada penguatan pemahaman substansi hukum pidana serta teknik fasilitasi pembelajaran hukum di berbagai satuan kerja.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala BPSDM Hukum, Ibu Gusti Ayu Putu Suwardani, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran pelatih dan fasilitator dalam memastikan keberhasilan penerapan KUHP baru di seluruh wilayah Indonesia. Beliau menekankan bahwa perubahan hukum pidana nasional memerlukan kesiapan sumber daya manusia yang tidak hanya memahami aspek normatif, tetapi juga mampu menerjemahkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dalam praktik penegakan hukum.
Pembukaan ToF ini juga menjadi ajang konsolidasi nasional antara pejabat struktural, fungsional, dan peserta dari berbagai wilayah. Dalam sesi awal kegiatan, disampaikan materi pengantar mengenai arah kebijakan BPSDM Hukum serta strategi pelaksanaan pelatihan fasilitator berbasis kompetensi untuk mendukung transisi penerapan KUHP 2023 yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Melalui keikutsertaan ini, Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan kapasitas aparatur hukum di tingkat daerah, sekaligus berperan aktif dalam menyebarluaskan pemahaman terhadap sistem hukum pidana nasional yang baru. Partisipasi Plt. Kakanwil Benny Daryono mencerminkan kesiapan Lampung dalam menyambut transformasi hukum nasional yang lebih adaptif, berkeadilan, dan berintegritas.
(Humas Kanwil Kemenkum Lampung)




