LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menghadiri kegiatan Konsultasi Publik dalam Rangka Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah di Provinsi Lampung yang digelar oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Repbulik Indonesia (DPD RI) pada Kamis, 20 November 2025. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kualitas produk hukum daerah melalui evaluasi menyeluruh terhadap Ranperda dan Perda yang berlaku di Provinsi Lampung.
Hadir dari Kanwil Kemenkum Lampung yaitu Plt. Kakanwil Benny Daryono bersama Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Laila Yunara, Penyuluh Hukum Ahli Madya M. Zuhri, serta perancang peraturan perundang-undangan. Sementara itu, BULD DPD RI hadir dengan formasi lengkap, antara lain Ahmad Bastian, Stefanus B.A.N Liow, Agita Nurfianti, Muhammad Nuh, Sum Indra, Ismeth Abdullah, Ni Luh Putu Ary Pertamik Djelantik, Mirah Midadan Fahmid, Syarif Melvin, Said Abdurrahman, Andi Muh Ihsan, Syarif Mbuinga, Yance Samonsabra, Sularso, dan Sopater Sam.
Kegiatan dimulai dengan penyampaian sekapur sirih yang disampaikan oleh Ahmad Bastian sebelum memasuki sambutan pembuka oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela. Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menekankan pentingnya keberlanjutan evaluasi regulasi daerah agar peraturan yang dihasilkan mampu mengatasi tantangan pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam sesi penyampaian pandangan, Plt. Kakanwil Kemenkum Lampung menyampaikan perkembangan pengharmonisasian produk hukum daerah berdasarkan data tahun 2023 hingga 2025 yang menunjukkan peningkatan signifikan. Ia menekankan perlunya pemerintah daerah mengajukan permohonan harmonisasi lebih awal guna menghindari penumpukan di akhir tahun serta memberikan waktu memadai untuk revisi apabila diperlukan.
Plt. Kakanwil juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Lampung bersikap terbuka dan siap mendukung pemerintah daerah dalam seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan naskah akademik, pembahasan, hingga proses pengharmonisasian Raperda. Ia menegaskan bahwa dukungan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil untuk memastikan setiap Raperda tersusun secara tepat, sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, dan selaras dengan sistem hukum nasional.
Melalui kehadiran ini, Kanwil Kemenkum Lampung memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan BULD DPD RI dalam upaya mewujudkan regulasi daerah yang lebih berkualitas, responsif, dan berdaya guna dalam mendukung pembangunan Provinsi Lampung.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)
