LAMPUNG_INFO – Rabu (19/03). Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengikuti kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara virtual di Ruang Rapat Akuntabilitas Kinerja. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Santosa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Benny Daryono, Kepala Bidang Pelayanan AHU Arlisa Noviriantono, beserta jajaran.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa Kantor Wilayah merupakan perpanjangan tangan pelayanan AHU, khususnya di Bidang Pelayanan AHU di bawah Divisi Pelayanan Hukum.
“Penguatan Tugas dan Fungsi ini bertujuan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, untuk meningkatkan keharmonisan, penyamaan persepsi, efektivitas pelaksanaan tugas di wilayah, serta mendukung pelayanan hukum yang efektif dan efisien di seluruh Indonesia,” ujar Widodo.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Sekretaris dan para Direktur di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengenai tugas dan fungsi masing-masing.
Bidang Pelayanan AHU di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung bertugas menyiapkan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian di bidang pelayanan administrasi pendaftaran fidusia, pengawasan notaris, advokasi keperdataan, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengoordinasian partai politik, apostille, serta pemantauan tugas unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal AHU.
Selain itu, Bidang Pelayanan AHU juga bertanggung jawab atas penyiapan pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan penyebaran informasi di bidang pelayanan administrasi hukum umum.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:Pijar)