
Lampung_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung berpartisipasi dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali pada Senin, 27 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkuat pemanfaatan hasil analisis kebijakan di bidang hukum sebagai dasar dalam perumusan kebijakan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Lampung, Bapak Benny Daryono, turut mengikuti kegiatan secara daring dari Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung. Kehadiran beliau menjadi bentuk dukungan aktif terhadap upaya Kementerian Hukum dalam memperluas diseminasi hasil kajian kebijakan yang relevan dengan peningkatan kualitas regulasi, khususnya di bidang pelayanan kekayaan intelektual.
Kegiatan DSK kali ini mengusung tema “Analisis Evaluasi Dampak Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu terhadap Pelayanan Paten dan Hak Cipta”. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali selaku pelaksana bertujuan menyebarluaskan hasil analisis kebijakan agar dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan di seluruh daerah, termasuk Kantor Wilayah, sebagai data dukung dalam penyusunan kebijakan yang efektif dan berorientasi pada kepentingan publik.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, antara lain Dr. Andrieansjah, S.T., S.H., M.M. selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang memaparkan arah kebijakan pengenaan tarif pelayanan paten dan hak cipta; Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H., M.Hum., LL.M., Guru Besar Universitas Udayana yang membahas dampak penerapan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020; serta Ida Bagus Made Danu Krisnawan, S.H., M.H., Analis Kekayaan Intelektual Muda yang menjelaskan penerapan ketentuan PNBP berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Ibu Eem Nurmanah, dan secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI. Jalannya diskusi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang melibatkan para peserta dari seluruh wilayah, membahas efektivitas implementasi kebijakan serta tantangan yang dihadapi dalam pelayanan kekayaan intelektual di daerah.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan analisis kebijakan hukum di tingkat daerah, sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum nasional yang adaptif, terukur, dan responsif terhadap dinamika masyarakat. Kehadiran Plt. Kakanwil Benny Daryono juga menandai peran aktif Lampung dalam mendorong harmonisasi pelaksanaan kebijakan hukum yang selaras antara pusat dan daerah.
(Humas Kanwil Kemenkum Lampung)


