
Selasa, 19 Agustus 2025 bertempat di Ruang Rapat Pepadun Kanwil Kemenkum Lampung mengadakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Sekampung. Kegiatan ini dihadiri oleh:
- Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu;
- Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu;
- Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Sekampung Kabupaten Pringsewu, dan;
- Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Pringsewu Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara. Kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Sekampung diawali oleh pemaparan umum oleh pemprakarsa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Sekampung oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Idham Albazami. Pembahasan Pengharmonisasian dan Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Sekampung disampaikan oleh pembahas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Dina Mariana Sirait, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Kegiatan ini ditutup oleh Pimpinan rapat, Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ibu Laila Yunara dengan membacakan berita acara. Rapat kemudian diakhiri dengan foto bersama serta penutupan.






