LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melaksanakan kegiatan Harmonisasi dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Tengah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kamis, (4 September 2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Bandar Lampung, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Lampung Tengah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara sebagai pimpinan rapat. Kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diawali oleh pemaparan mengenai urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tersebut oleh Bapak Indragandi selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Pembahasan Pengharmonisasian dan Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disampaikan oleh pembahas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Dina Mariana Sirait, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Gunawan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Kegiatan ini ditutup dengan dibacakannya berita acara rapat dan foto bersama.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd/Kontributor Eliyani)