LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Barat tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Kegiatan yang berlangsung di ruang Pepadun Kanwil Kementerian Hukum Lampung ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara. Kamis, (21/08/2025).
Rapat diikuti oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lampung Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lampung Barat, Sekretaris Dewan Kabupaten Lampung Barat, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lampung Barat, Inspektur Kabupaten Lampung Barat, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lampung Barat beserta tim. Hadir pula perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Lampung wilayah kerja Kabupaten Lampung Barat serta tim ahli dari Universitas Bandar Lampung.
Raperda tersebut disusun sebagai pedoman sekaligus landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. Melalui regulasi ini diharapkan penyelenggaraan pembinaan dapat berjalan terarah, terukur, serta memiliki dasar hukum yang jelas.
Rapat diawali dengan pemaparan umum oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lampung Barat, A. Yogi Amijaya. Selanjutnya, pembahasan substansi rancangan dilakukan oleh Muhammad Ali Badary, Perancang Madya Kanwil Kementerian Hukum Lampung. Pembahasan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012, serta regulasi terkait lainnya.
Selain itu, masukan juga diberikan oleh tim ahli Universitas Bandar Lampung serta Bagian Hukum Kabupaten Lampung Barat selaku pemrakarsa. Berbagai pandangan dan koreksi disampaikan untuk menyempurnakan substansi agar sesuai dengan prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan.
Sebagai penutup, rapat diakhiri dengan pembacaan berita acara pengharmonisasian dan sesi foto bersama antara pihak pemrakarsa dengan Kanwil Kementerian Hukum Lampung.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Raperda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat upaya pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan di Kabupaten Lampung Barat.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:RISMA)


