
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Timur tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Rabu, 11 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Ranperda yang dilakukan harmonisasi dalam kegiatan ini adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kegiatan harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara, selaku pimpinan rapat. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lampung Timur, Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kantor Wilayah Kementerian HAM Lampung, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Lampung.
Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lampung Timur, Supriyono, menyampaikan urgensi penyusunan Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Regulasi ini bertujuan menyusun konsep peraturan daerah yang komprehensif, sistematis, serta dapat dipertanggungjawabkan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dengan demikian, peraturan yang dihasilkan diharapkan dapat diterapkan secara efektif dan efisien, diterima oleh masyarakat, serta menghasilkan dokumen ranperda yang aspiratif dan partisipatif dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan proses pembentukan hukum daerah yang terarah, konsisten, dan selaras dengan kebijakan nasional.
Selanjutnya, Lukas PH Siregar selaku perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur memaparkan bahwa ranperda ini diperlukan untuk mewujudkan tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah. Regulasi tersebut akan mengatur secara menyeluruh prosedur dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan, sehingga selaras dengan perkembangan hukum nasional dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Deny Reza Jaya dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur turut menyampaikan bahwa Ranperda ini diharapkan mampu mengatur pembentukan produk hukum daerah melalui metode yang pasti, baku, dan terstandar. Pembahasan substansi ranperda kemudian diperdalam oleh Perancang Madya Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Dina Sirait dan Gunawan, yang menguraikan materi muatan sekaligus memberikan masukan teknis terhadap aspek hukum yang perlu diperkuat agar regulasi dapat diimplementasikan secara efektif.
Berdasarkan hasil diskusi dan masukan dari seluruh peserta, rapat harmonisasi menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Kesepakatan ini menandai bahwa ranperda tersebut telah melalui proses harmonisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG / Kontributor : Berti)






