LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (22/4) di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan melibatkan berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Rapat dibuka secara daring melalui platform Zoom dan dipimpin oleh Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum dalam memberikan asistensi dan pengharmonisasian Raperda agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai pemrakarsa, Bapemperda DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat menyampaikan paparan awal terkait urgensi dan tujuan dari penyusunan Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. Selanjutnya, pembahasan harmonisasi dan pemantapan substansi Raperda disampaikan oleh Muhammad Ali Badary, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dari Kanwil Kementerian Hukum Lampung.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah instansi teknis, di antaranya Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Rangkaian kegiatan harmonisasi ditutup dengan pembacaan berita acara yang mencerminkan kesepahaman seluruh pihak atas hasil pembahasan. Kegiatan ditutup secara resmi dan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol kolaborasi dan komitmen dalam mewujudkan regulasi yang berpihak pada ketahanan keluarga.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:FEBRINA)


