LAMPUNG_INFO - Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya Hak Cipta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung menggelar kegiatan sosialisasi. Senin (19/5/2025).
Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Lampung, Dalam Sambutannya Kepala Kantor Wilayah Santosa menjelaskan bahwa Tahun 2025 ini merupakan Tahun Hak Cipta dan Desain Industri. Sebagai perwujudan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan kegiatan peningkatan pemahaman tentang Hak Cipta Tahun 2025.
”Hak Cipta perlu dipahami secara komprehensif dan pentingnya perlindungan Hak Cipta perlu ditingkatkan oleh semua kalangan baik kalangan penggiat seni dan sastra, maupun karya bidang ilmu pengetahuan seperti Perguruan Tinggi, akademisi dan berbagai institusi serta masyarakat luas.” ucap Kakanwil Santosa.
Dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu. Beliau berpesan kepada para peserta, dalam sambutannya Dirjen KI menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melindungi hak cipta sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.
“Perlindungan hak cipta bukan hanya melindungi karya individu, tapi juga menjaga ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Dirjen KI Razilu.
Pada Kegiatan ini juga dilaksanakan Penyerahan Sertifikat Merek kepada UMKM di Lampung dan Surat Pencatatan Ciptaan secara simbolik oleh Dirjen KI Razilu yang di damping Kakanwil Santosa. Serta penanyangan Video aransemen Mars KI dengan komposisi musik dan instrument bernuansa daerah Lampung.
Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan muncul kesadaran kolektif di tengah masyarakat untuk menghargai dan melindungi karya cipta, serta turut serta mendorong kemajuan kekayaan intelektual nasional, terkhusus di Provinsi Lampung.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)