LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mesuji terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selasa, (20/05/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Akuntabilitas Kanwil Kemenkum Lampung ini dihadiri perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Mesuji, Bagian Organisasi Kabupaten Mesuji, akademisi dari Universitas Lampung, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Lampung.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara. Dalam sambutannya, Kadiv Laila menekankan pentingnya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagai bagian dari proses legislasi yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan perubahan perda tersebut adalah untuk mendukung kelancaran tugas aparatur pemerintah daerah, khususnya dalam hal penyediaan sarana operasional seperti kendaraan dinas.
Dalam sesi pembahasan, draft Raperda disampaikan oleh pihak pemrakarsa dan Bagian Organisasi Kabupaten Mesuji. Kemudian, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Dina M. Sirait, bersama tim zonasi, memberikan pandangan mengenai substansi, materi muatan, dan teknik penyusunan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat ditutup dengan pembacaan berita acara oleh Dina M. Sirait yang menyatakan bahwa harmonisasi telah disepakati. Raperda ini selanjutnya dapat diproses ke tahap berikutnya, dengan catatan bahwa masih diperlukan kajian ulang terhadap beberapa materi serta inventarisasi kebutuhan hukum daerah secara lebih komprehensif.
Dengan disepakatinya hasil harmonisasi ini, diharapkan proses legislasi di Kabupaten Mesuji semakin efektif dan adaptif terhadap kebutuhan pemerintahan daerah dan masyarakat.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)