Bandar Lampung, Selasa, 2 September 2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menyelenggarakan rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Kegiatan berlangsung di ruang Rapat Pepadun Kanwil Kementerian Hukum Lampung dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ibu Laila Yunara.
Rapat dihadiri oleh Bapak Ahmad Zainudin MAP selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesjahteraan Rakyat, Bapak Tri Wibowo SSTP, MM selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Ibu Meidia Ulfah,SH,. MM selaku Kepala Bagian Hukum Lampung Timur, Bapak Adam, S.Sos, selaku Fungsional madya (Inspektorat), Rizky Ikhwan Auditor Muda (inspektorat), Sekretaris DPRD Lampung Timur, Kabag Persidangan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Lampung Timur dan Perancang Peraturan Perundang-Undang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Rapat diawali dengan pemaparan umum oleh Bapak Ahmad Zainudin MAP selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesjahteraan Rakyat dan Bapak Tri Wibowo SSTP, MM selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Selanjutnya Pembahasan rancangan dilakukan oleh Ibu Dina Sirait sebagai Perancang Madya Kanwil Kementerian Hukum Lampung,dan Bapak Gunawan sebagai Perancang Muda Kanwil Kementerian Hukum Lampung, mengacu yang pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi serta regulasi terkait lainnya.
Tanggapan dan masukan juga diberikan oleh ibu Meida Ulfa dari Bagian Hukum Kabupaten Lampung Timur sebagai pihak pemrakarsa. Kegiatan diakhiri dengan dibacakan Berita Acara Pengharmonisasian, dan sesi foto Bersama antara pihak pemrakarsa dan Kanwil Kementerian Hukum Lampung. Berdasarkan hasil Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Melalui proses harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang tepat, terukur dan mampu menjawab kebutuhan Masyarakat, khususnya dalam memperkuat Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
(Humas Kanwil Kemenkum Lampung/Kontributor : Risma)