
Bandar Lampung, 06 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandar Lampung tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bandar Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung.
Rapat bertujuan menyesuaikan ketentuan Raperda dengan perubahan nomenklatur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sektor perekonomian yang berkeadilan.
Rapat dipimpin secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara. Turut hadir dalam rapat antara lain Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandar Lampung, Direktur Utama PT BPRS Bandar Lampung, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, serta para Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kanwil Kementerian Hukum Lampung.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandar Lampung, Robiatul Adawiyah, dalam pemaparannya menyampaikan harapan agar Raperda ini dapat segera diselesaikan untuk mendukung tata kelola BPRS yang lebih baik dan sesuai ketentuan terbaru.
Sementara itu, Direktur Utama PT BPRS Bandar Lampung, Andi Dana Jaya, menekankan bahwa penyusunan Raperda ini merujuk pada Pasal 314 UU Nomor 4 Tahun 2023, khususnya mengenai perubahan nomenklatur dan penyesuaian aturan modal dasar serta modal disetor.
Pembahasan teknis dilakukan pasal per pasal oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Muhammad Ali Badary. Beberapa ketentuan direkomendasikan untuk dihapus karena dianggap tidak relevan, serta disarankan agar teknik penulisan Raperda mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan berita acara dan foto bersama seluruh peserta rapat.
(Humas Kemenkum Lampung)


