
LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menggelar Rapat harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kabupaten Pesisir Barat. Senin, (25 Agustus 2025).
Bertempat di Ruang Rapat Pepadun Kanwil Kemenkum Lampung, rapat harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pesisir Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat, Tim Konsultan Penyusun Raperda, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Pesisir Barat Kanwil Kemenkum Lampung.
Kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kabupaten Pesisir Barat diawali dengan pembukaan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan umum oleh pemprakarsa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kabupaten Pesisir Barat oleh Perancang Perundang-undangan Kabupaten Pesisir Barat, Bapak Alfian yang memaparkan tentang proses pembentukan Raperda ini.
Pembahasan Pengharmonisasian dan Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kabupaten Pesisir Barat disampaikan oleh pembahas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Muhammad Ali Badary, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Secara Umum norma mengenai Raperda ini disarankan disesuaikan dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan secara teknis disesuaikan dengan peraturan mengenai Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dan disesuaikan dengan regulasi yang sekarang berlaku dan mengenai terminalogi “pengembang” diganti menjadi “setiap orang” seperti diregulasi yang berlaku sekarang.
Pada pembahasan pasal juga disarankan dimasukkan prosedur dan/atau persyaratannya mengenai penyerahannya agar lebih sesuai dengan judul pada Raperda ini dan maksud dan tujuan Raperda ini. Kegiatan ini ditutup dengan membacakan berita acara dan diakhiri dengan foto bersama serta penutupan.

