Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menyelenggarakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Mesuji. Rapat ini dilaksanakan pada Kamis, 27 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Ragom Gawi Kanwil Kemenkum Lampung.
Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Zuhri. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kabupaten Mesuji, antara lain Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mesuji, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Tim Kelompok Kerja Satu Wilayah Kerja Kabupaten Mesuji dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Lampung.
Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan ini bertujuan mulia, yakni untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri masyarakat daerah, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan melestarikan warisan budaya daerah.
Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Mesuji, Wahyu Arswendo, memberikan gambaran umum Raperda di awal rapat, dilanjutkan dengan penjelasan dari Ketua Bapemperda Kabupaten Mesuji, Desta Ardiyanto. Penguatan materi draf Rancangan Perda disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Dina Mariana Sirait, yang menekankan pentingnya penyesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta teknik penulisan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Setelah melalui pembahasan yang mencakup penyesuaian tata cara penulisan dan muatan materi, rapat ditutup dengan pembacaan Berita Acara Pengharmonisasian. Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian serta sesi foto bersama antara Pemrakarsa Raperda dengan pihak Kanwil Kemenkum Lampung.
(Humas Kemenkum Lampung / Kontributor : Nadiyah)
