
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengadakan kegiatan pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Lembaga Pengelola Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Lingkungan, Sosial, dan budaya. Rabu, (10/09/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tanggamus, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Tanggamus Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Bertempat di Ruang Rapat Pepadun, Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ibu Laila Yunara. Kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Lembaga Pengelola Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Lingkungan, Sosial dan budaya dilanjutkan oleh pemprakarsa yaitu Bapak Hardasyah selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus yang menyampaikan urgensi disusunnya Ranperbup ini.
Rancangan Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Lembaga Pengelola Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Lingkungan, Sosial dan budaya tersebut. disampaikan oleh pembahas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Muhammad Ali Badary Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Ada beberapa hal terkait norma dalam ranperbup ini yang perlu diperhatikan yaitu tidak adanya kewenangan dalam peraturan diatasnya untuk membentuk lembaga dalam hal penghimpunan dan mengelola Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Lingkungan Sosial dan Budaya. Sedangkan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha mengamanatkan pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha di tingkat Kabupaten/Kota.
Bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap draf Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Lembaga Pengelola Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Lingkungan, Sosial dan budaya dikembalikan dan untuk diperbaiki. Kegiatan ini ditutup dengan membacakan berita acara rapat bahwa Ranperda ini dikembalikan untuk diperbaiki . rapat kemudian diakhiri dengan foto bersama serta penutupan.






