Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Harmonisasi Terhadap Raperbup Tanggamus Tentang Pembentukan Lembaga Pengelola Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Lingkungan, Sosial, dan Budaya

1

LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengadakan kegiatan pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Lembaga Pengelola Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Lingkungan, Sosial, dan budaya. Rabu, (10/09/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tanggamus, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat  Daerah Kabupaten Tanggamus, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Tanggamus Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.

Bertempat di Ruang Rapat Pepadun, Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ibu Laila Yunara. Kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Lembaga Pengelola Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Lingkungan, Sosial dan budaya dilanjutkan oleh pemprakarsa yaitu Bapak Hardasyah selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus  yang menyampaikan urgensi disusunnya Ranperbup ini.

Rancangan Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Lembaga Pengelola Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Lingkungan, Sosial dan budaya tersebut. disampaikan oleh pembahas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Muhammad Ali Badary Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Ada beberapa hal terkait norma dalam ranperbup ini yang perlu diperhatikan yaitu tidak adanya kewenangan dalam peraturan diatasnya untuk membentuk lembaga dalam hal penghimpunan dan mengelola Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Lingkungan Sosial dan Budaya. Sedangkan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha mengamanatkan pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha di tingkat Kabupaten/Kota.

Bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap draf Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Lembaga Pengelola Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Lingkungan, Sosial dan budaya dikembalikan dan untuk diperbaiki. Kegiatan ini ditutup dengan membacakan berita acara rapat bahwa Ranperda ini dikembalikan untuk diperbaiki . rapat kemudian diakhiri dengan foto bersama serta penutupan.

234567

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com