LAMPUNG_INFO - Bertempat di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Pembentukan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Kabupaten Lampung Timur. Kamis, (18 September 2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lampung, Laila Yunara, secara Virtual dan dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Lampung Timur, Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Timur beserta staf, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lampung Timur beserta staf, Direktur BPRS Kabupaten Lampung Timur beserta staf dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Kabupaten Lampung Timur Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Ada pun yang menjadi urgensi disusunnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Kabupaten Lampung Timur, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan maka terjadi perubahan nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah berikut kegiatan usaha yang dijalankan.
Bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Kabupaten Lampung Timur dikembalikan untuk diperbaiki dan disusun kembali.