LAMPUNG_INFO - Menindaklanjuti surat permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Selasa, (23 September 2025).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang PeraturanPerundang-undangan.
Pengharmonisasian Raperda ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara dan dihadiri oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tim Penyusun dari Lembaga Pusat Study Penelitian dan Bantuan Hukum Universitas Lampung, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Pesisir Barat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Sebelum mulai pembahasan pemprakarsa Raperda dari Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, M. Ma’ruf memaparkan pandangan umum dan urgensi pembentukan Raperda. Pembahas pada Pengharmonisasian ini oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhammad Ali Badary. Rapat pengharmonisasian ditutup dengan pembacaan berita acara rapat dan foto bersama.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)