Lampung_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan kegiatan Harmonisasi dan Pemantapan Dua Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 06 November 2025 di Ruang Rapat Ragom Gawi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Harmonisasi ini dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Lampung, M. Zuhri yang bertindak sebagai pimpinan rapat. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Lampung Barat, Inspektorat Lampung Barat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lampung Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat, Dinas Sosial Lampung Barat, Sekretariat DPRD Lampung Barat, Bagian Kesejahteraan Setda Lampung Barat, Bagian Hukum Setda Lampung Barat, Dinas Ketahanan Pangan Lampung Barat, BPBD Lampung Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Barat dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Lampung.
Dalam rapat, Ketua Bapemperda DPRD Lampung Barat AF. Yogi Amijaya menyampaikan pemaparan mengenai urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disusun sebagai upaya pemerintah daerah dalam memberikan dukungan dan kepastian hukum terhadap keberadaan serta penyelenggaraan pesantren. Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang berkontribusi pada pembentukan akhlak mulia, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan.
Sementara itu, tim penyusun dari Fakultas Hukum Universitas Lampung Prof Rudi, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan daerah melalui pengelolaan cadangan pangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Ranperda ini diharapkan mampu menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat, terutama pada kondisi darurat, bencana, dan keadaan tertentu, sekaligus mendukung terwujudnya kemandirian pangan serta kesejahteraan masyarakat di daerah.
Pembahasan substansi Ranperda dilakukan oleh perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum, M. Ali Badary selaku Perancang Madya yang menguraikan materi muatan dalam Ranperda, sekaligus memberikan masukan teknis terkait aspek hukum yang perlu diperkuat agar peraturan ini dapat berjalan efektif.
Berdasarkan hasil diskusi dan masukan dari para peserta, rapat harmonisasi menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah layak untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya. Kesepakatan ini menandai bahwa Ranperda telah melalui proses harmonisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan kemudian ditutup dengan pembacaan berita acara pengharmonisasian oleh pimpinan rapat.
Melalui proses ini, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dapat segera terwujud sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian dan arah yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedua rancangan peraturan ini diharapkan mampu memperkuat peran pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah melalui pengelolaan cadangan pangan yang terencana dan berkelanjutan, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Lampung Barat.
(Humas Kanwil Kemenkum Lampung/Kontributor : Hafid)




