Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Harmonisasi Dua Raperda Lampung Barat: Pesantren dan Cadangan Pangan

Header

Lampung_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan kegiatan Harmonisasi dan Pemantapan Dua Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 06 November 2025 di Ruang Rapat Ragom Gawi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.

Harmonisasi ini dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Lampung, M. Zuhri yang bertindak sebagai pimpinan rapat. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Lampung Barat, Inspektorat Lampung Barat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lampung Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat, Dinas Sosial Lampung Barat, Sekretariat DPRD Lampung Barat, Bagian Kesejahteraan Setda Lampung Barat, Bagian Hukum Setda Lampung Barat, Dinas Ketahanan Pangan Lampung Barat, BPBD Lampung Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Barat dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Lampung.

Dalam rapat, Ketua Bapemperda DPRD Lampung Barat AF. Yogi Amijaya menyampaikan pemaparan mengenai urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disusun sebagai upaya pemerintah daerah dalam memberikan dukungan dan kepastian hukum terhadap keberadaan serta penyelenggaraan pesantren. Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang berkontribusi pada pembentukan akhlak mulia, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan.

Sementara itu, tim penyusun dari Fakultas Hukum Universitas Lampung Prof Rudi, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan daerah melalui pengelolaan cadangan pangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Ranperda ini diharapkan mampu menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat, terutama pada kondisi darurat, bencana, dan keadaan tertentu, sekaligus mendukung terwujudnya kemandirian pangan serta kesejahteraan masyarakat di daerah.

Pembahasan substansi Ranperda dilakukan oleh perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum, M. Ali Badary selaku Perancang Madya yang menguraikan materi muatan dalam Ranperda, sekaligus memberikan masukan teknis terkait aspek hukum yang perlu diperkuat agar peraturan ini dapat berjalan efektif.

Berdasarkan hasil diskusi dan masukan dari para peserta, rapat harmonisasi menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah layak untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya. Kesepakatan ini menandai bahwa Ranperda telah melalui proses harmonisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan kemudian ditutup dengan pembacaan berita acara pengharmonisasian oleh pimpinan rapat.

Melalui proses ini, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dapat segera terwujud sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian dan arah yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedua rancangan peraturan ini diharapkan mampu memperkuat peran pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah melalui pengelolaan cadangan pangan yang terencana dan berkelanjutan, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Lampung Barat.

(Humas Kanwil Kemenkum Lampung/Kontributor : Hafid)

DSCF3310DSCF3314DSCF3318DSCF3321DSCF3325DSCF3326IMG 20251106 WA0030IMG 20251106 WA0031IMG 20251106 WA0032IMG 20251106 WA0033

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com