
Lampung Selatan: Bertempat di aula dinas tanaman pangan, hortikultura dan Perkebunan, Selasa 27 Januari 2026 telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lampung Ibu Laila Yunara. yang selanjutnya dilanjutkan oleh Perancang peraturan perundang undangan Ahli Madya Bapak M. Ali Badary dan dihadiri Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Kabupaten Lampung Selatan, Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Tanaman Pangan Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Teknologi Sumatera (Itera), Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Lampung.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan oleh kepala dinas tanaman pangan sebagai Pemrakarsa berharap agar Peraturan Daerah ini disusun sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan memastikan lebih pasti.
Bapak M. Ali Badary menyampaikan agar proses harmonisasi ini dapat menjadikan Ranperda ini lebih baik dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. berdasarkan hasil Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dilanjutkan ketahap berikutnya, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci tata ruang wilayah, yang merupakan materi muatan dari Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, sehingga bukan merupakan materi muatan dari Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan akan diatur dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Lampung Selatan akan mengakomodir materi muatan terkait Perencanaan sebagai bagian dari ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan;
- bahwa secara substansi draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Lampung Selatan telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang secara hierarki lebih tinggi;
- bahwa secara teknik penulisan draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Lampung Selatan telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/ Ca/ Kontributor : Dainas)






