LAMPUNG_INFO - Bertempat di ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Rabu (1 Oktober 2025) telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Penyelenggaraan Gizi Masyarakat. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lampung Dr. Laila Yunara dan dihadiri oleh Panitia Khusus Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung (Raperda tentang Penyelenggaraan Gizi Masyarakat), Kanwil Kementerian HAM Lampung, Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, Dinas Kesehatan Kota Bandar Lamung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Penyelenggaraan Gizi Masyarakat dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Gizi Masyarakat oleh bapak Asroni Paslah selaku Ketua Panitia Khusus Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung berharap agar Rancangan Peraturan daerah ini bahwa untuk Peningkatan Gizi Masyarakat, Asroniselaku pemrakarsa juga menyampaikan agar Ranperda ini dapat di sah kan sesuai dengan Visi dan Misi Kota Bandar Lampung, Laila Yunara selaku Kepala Divisi P3H menyampaikan agar proses harmonisasi ini dapat menjadikan Ranperda ini lebih baik dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Berdasarkan hasil Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat Dikembalikan Untuk Diperbaiki, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Bahwa nama Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Penyelenggaraan Gizi Masyarakat disarankan menjadi Peningkatkan Gizi Masyarakat atau Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat;
Bahwa secara substansi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Penyelenggaraan Gizi Masyarakat perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi;
Bahwa secara teknik penulisan perlu disesuaikan dengan teknik peraturan perundang-undangan sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tutup Ali Badary selaku Perancang Madya Kanwil Kemenkum Lampung.