
LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung laksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Way Kanan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat tersebut diselenggarakan di ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Senin, (17 November 2025).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Perancang peraturan perundang undangan Ahli Madya, M. Ali Badary dan dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Bagian Organisasi Sekretarian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Way Kanan beserta jajarannya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Lampung.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh Aan Verial Kusuma, selaku Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan sebagai Pemrakarsa. Beliau menjelaskan bahwa Pembentukan Perangkat Daerah bertujuan untuk memperkuat peran dan kapasitas Pemerintah Daerah sebagai pelaksana otonomi daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kabupaten Way Kanan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan yang dilakukan sebanyak tiga kali terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan ini pada kenyataannya belum mampu mengikuti perkembangan pengaturan yang begitu pesat dan kebutuhan daerah yang sangat dinamis. Untuk itu diperlukan upaya untuk lebih memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan dengan menyempurnakan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah berkali-kali menjadi satu kesatuan peraturan yang komprehensif dan terpadu guna lebih dapat dipahami dan dilaksanakan dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan.
Diakhir pembahasan, M. Ali Badary menyampaikan agar proses harmonisasi yang dilaksanakan pada hari ini dapat menghasilkan rancangan peraturan daerah yang lebih komprehensif, berkualitas, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga Ranperda tersebut dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rapat berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif, serta diikuti secara penuh oleh seluruh peserta rapat yang berperan aktif dalam memberikan masukan, tanggapan, dan penyempurnaan terhadap materi yang dibahas.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Ridho)



