
LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung terus berperan aktif dalam memastikan penyusunan peraturan daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang berlangsung di Ruang Rapat Ragom Gawi Kanwil Kemenkum Lampung. Kamis, (13 November 2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara, serta dilanjutkan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ali Badary. Rapat dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Bandar Lampung, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Lampung.
Dalam rapat tersebut, Sodri dari DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat selaku pemrakarsa menyampaikan gambaran umum mengenai urgensi penyusunan Raperda ini. Menurutnya, penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjamin pelaksanaan ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Regulasi ini diharapkan dapat mengatur strategi perencanaan tenaga kerja, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, mekanisme kerja sama lintas sektor, hingga pengawasan terhadap implementasinya di lapangan.
Sementara itu, Ali Badary menekankan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan agar Raperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Ia juga menegaskan bahwa penyempurnaan naskah Raperda harus memperhatikan aspek substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan. Adapun alasan pengembalian tersebut meliputi dua aspek utama, yakni substansi dan teknik penyusunan. Dari sisi substansi, materi muatan Raperda perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya dalam hal perencanaan tenaga kerja, hubungan industrial, pelatihan kerja, pengupahan, serta pelindungan tenaga kerja.
Selain itu, dari aspek teknik penyusunan, dokumen Raperda perlu disesuaikan dengan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan yang mencakup kerangka dasar hukum, rumusan definisi, sistematika bab dan pasal, serta penggunaan ragam bahasa hukum yang sesuai dengan kaidah teknik pengacuan. Dengan dilaksanakannya rapat ini, Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan komitmennya dalam mendorong terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan selaras dengan sistem hukum nasional.
(Humas Kemenkum Lampung/asd/Kontributor Dainas)




