Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Lampung Dorong Pasar Kreatif dan Seni Lampung sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

KI001

LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan ekosistem kekayaan intelektual di daerah. Kali ini, Kanwil Kemenkum Lampung mendorong Pasar Kreatif dan Seni Lampung untuk ditetapkan dan dikembangkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual. Kamis, (2 Oktober 2025).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar beserta jajaran melakukan koordinasi dengan Pasar Kreatif dan Seni Lampung yang diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Desti dan tim. Yanvaldi menyampaikan bahwa seni dan budaya Lampung merupakan aset berharga yang harus dilindungi dan dimanfaatkan secara optimal. Melalui program Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, karya seni, pertunjukan, hingga produk yang dihasilkan masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum, sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi pelaku seni dan UMKM

“Pasar Kreatif dan Seni Lampung menyimpan potensi besar yang dapat diangkat menjadi kebanggaan daerah serta membuka peluang kesejahteraan masyarakat. Dengan perlindungan kekayaan intelektual, karya seni Lampung akan lebih terlindungi dari pembajakan dan pemanfaatan yang tidak sah,” ujar Yanvaldi. Selain memberikan perlindungan hukum, Kanwil Kemenkum Lampung nantinya juga akan memfasilitasi sosialisasi dan pendampingan pendaftaran hak kekayaan intelektual kepada para pelaku seni dan UMKM. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem kreatif sekaligus menjadikan Pasar Kreatif dan Seni Lampung sebagai pusat pengembangan karya seni Lampung yang berbasis kekayaan intelektual.

Program kawasan berbasis kekayaan intelektual ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya sinergi pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk melestarikan sekaligus memajukan potensi lokal.

Dengan langkah strategis ini, Kanwil Kemenkum Lampung berharap Pasar Kreatif dan Seni Lampung dapat menjadi kawasan kreatif dan inovatif yang berbasis kekayaan intelektual.

(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd/Kontributor Eky)

KI002KI003KI004KI005KI006KI007

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com