Lampung, 28 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan penandatanganan addendum perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2025 bersama Lembaga Bantuan Hukum yang diwakili oleh Bapak Al Bantani. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Lampung pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Lampung, Bapak Benny Daryono, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan pembinaan hukum (P3H), Laila Yunara. Kehadiran pimpinan Kanwil menandai pentingnya kegiatan ini dalam mendukung pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Penandatanganan addendum ini merupakan bentuk pembaruan kesepakatan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Lampung dengan Lembaga Bantuan Hukum. Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memastikan agar program bantuan hukum berjalan sesuai ketentuan, efektif, serta tepat sasaran dalam penggunaan anggaran tahun 2025.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga penyedia layanan hukum. Dengan adanya addendum, diharapkan pelaksanaan bantuan hukum semakin terarah, terukur, dan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, addendum perjanjian ini turut menjadi pedoman bagi peningkatan koordinasi teknis antara Kanwil Kemenkum Lampung dengan Lembaga Bantuan Hukum. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kualitas layanan serta memperluas akses keadilan di seluruh wilayah Lampung.
Dengan terlaksananya penandatanganan addendum perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2025, Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif, adil, dan berpihak pada masyarakat kurang mampu, sebagai wujud nyata kehadiran negara di bidang hukum. Serta dengan penandatanganan addendum perjanjian ini, diharapkan layanan bantuan hukum di Provinsi Lampung semakin optimal. Kesepakatan tersebut meneguhkan komitmen bersama dalam menciptakan sistem hukum yang berkeadilan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga masyarakat dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan hukum nasional.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/ca)