Bandar Lampung, 24 September 2025 – Dalam upaya mendorong perlindungan hukum atas kekayaan intelektual di Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melakukan koordinasi bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung program strategis nasional terkait peningkatan kesadaran dan kepemilikan kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif yang menjadi identitas bersama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Plt.Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Lampung, Benny Daryono didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yanvaldi Yanuar dan tim diterima langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Samsurijal beserta jajaran.
Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung ini secara khusus membahas percepatan proses pendaftaran Merek Kolektif produk barang/jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)
Benny Daryono menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk mempercepat proses pendaftaran merek kolektif. "Kami siap memberikan fasilitasi dan pendampingan teknis terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran merek kolektif KDMP, agar koperasi memiliki perlindungan hukum atas produk yang dihasilkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Samsurijal menyambut baik sinergi ini dan mendukung sepenuhnya sebagai langkah konkret untuk memperkuat posisi pelaku koperasi dan UMKM di pasar. "Dengan merek kolektif, kita tidak hanya memberikan identitas, tetapi juga nilai tambah dan daya saing produk di tingkat nasional maupun global," tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pendaftaran Merek Kolektif KDMP dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi komunitas serta penguatan ekonomi lokal di Provinsi Lampung.
(Humas Kanwil Kemenkum Lampung)