LAMPUNG_INFO- Bandar Lampung, 25 Februari 2026 Bertempat di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Hukum Lampung telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lampung Ibu Laila Yunara. yang selanjutnya dilanjutkan oleh Perancang peraturan perundang undangan Ahli Madya Bapak M. Ali Badary dan dihadiri oleh DPRD Kabupaten Tanggamus, Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus, Konsultan Kabupaten Tanggamus dari Universitas Lampung, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanggamus, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Lampung.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan oleh kepala Bappem sebagai Pemrakarsa berharap agar Peraturan Daerah ini disusun sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan lebih pasti.
Bapak M. Ali Badary menyampaikan agar proses harmonisasi ini dapat menjadikan Ranperda ini lebih baik dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. berdasarkan hasil Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Dilanjutkan ketahap berikutnya, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan sejajar dan/atau putusan pengadilan; dan
- bahwa secara teknik penulisan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah disesuaikan dengan teknik penyusunan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/CA/ Kontributor : Dainas)




