
LAMPUNG_INFO - Bertempat di ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, hari Rabu 5 November 2025 telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Pengembangan Pendidikan dan Laiterasi Digital. Rapat dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lampung Bapak Zuhri yang diwakilkan oleh Perancang peraturan perundang undangan Ahli Madya Bapak M. Ali Badary dan dihadiri oleh oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pusat Study Konstitusi dan Perundang Undangan Universitas Bandar Lampung, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Lampung.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperda tentang Pengembangan Pendidikan dan Literasi Digital oleh bapak Bapak Sodri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tulang Bawang Barat sebagai Pemrakarsa berharap agar Peraturan Daerah ini disusun sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memastikan terselenggaranya pendidikan digital yang inklusif, merata, dan berkelanjutan. Pengaturan ini mencakup strategi perencanaan, penyelenggaraan pendidikan digital, penguatan literasi digital masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur digital, hingga mekanisme kerja sama lintas sektor dan pengawasan implementasinya.
Tujuan utama dari Peraturan Daerah ini adalah mendorong percepatan pembangunan manusia di Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi secara bijak, produktif, dan beretika. Dengan semangat kolaboratif antara Pemerintah Daerah, dunia pendidikan, masyarakat, dan sektor swasta, diharapkan terbentuk ekosistem pendidikan digital yang mampu menjawab tantangan global tanpa mengabaikan kearifan lokal.
Bapak M. Ali Badary menyampaikan agar proses harmonisasi ini dapat menjadikan Ranperda ini lebih baik dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. berdasarkan hasil Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barta tentang Pengembangan Pendidikan Dan Literasi Digital Dikembalikan Untuk Diperbaiki, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- bahwa secara substansi pengaturan mengenai Pengembangan Pendidikan, dan Literasi Digital merupakan materi muatan yang berbeda, memiliki metode/aspek pendekatan yang berbeda sehingga tidak relevan dan tidak setara untuk dimuat dalam satu peraturan.
- bahwa pada Rancangan Peraturan Daerah dimaksud perlu diperjelas dan dipertegas tujuan; sasaran yang ingin diwujudkan; dan jangkauan dan arah pengaturannya.
- bahwa materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Pengembangan Pendidikan dan Literasi Digital perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan setingkat dan/atau putusan pengadilan; dan
- tentang Pengembangan Pendidikan dan Literasi Digital perlu disesuaikan dengan teknik penyusunan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya terkait Kerangka Peraturan Perundang undangan berupa judul, konsidern menimbang, dasar hukum mengingat; dan Ragam Bahasa berupa pilihan kata atau istilah
(HUMAS KEMENKUM/ ca/ Kontributor: Dainas





