
Bertempat di ruang Rapat Pepadun Kanwil Kementerian Hukum Lampung mengadakan kegiatan harmonisasi. Pada pukul 09.00 - 12.00 WIB. Rapat ini membahas mengenai Rancangan Peraturan Gubernur Lampung Tentang Perubahan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Penugasan Perseroan Terbatas Wahana Raharja Dalam Penyediaan Dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ibu Laila Yunara yang dihadiri oleh : Kabag Per-UU, Kepala Tim BUMD, Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Kabid Perdagangan Dalam Negeri serta undangan dari OPD instansi terkait Provinsi Lampung serta Tim Perancang peraturan perundang undangan Kanwil Kementerian Hukum Lampung.
Dalam sambutannya, Kadiv P3H mengungkapkan, Proses harmonisasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung ini, berkaitan dengan teknik penulisan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana teknik penyusunan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini dikarenakan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dari tahapan Perencanaan, Penyusunan, pengharmonisasian dan pembahasan agar peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan lainnya.
Diawal Rapat, Bapak M. Zimmi Skil, Kabid Perdagangan Dalam Negeri menyampaikan bahwa PT Wahana Raharja merupakan perusahaan yang ditugaskan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk melaksanakan sebuah program strategis dalam bidang ketahanan pangan. Dalam Rancangan Peraturan Gubernur ini tuturnya, akan diberikan pelaksanaan tugas kepada PT Wahana Raharja untuk menyediakan serta menyalurkan berbagai jenis bahan pangan pokok kepada masyarakat, khususnya yang berada dalam kelompok rentan secara ekonomi.
Bahan pangan yang disalurkan tersebut dijual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga pasar pada umumnya, dengan tujuan utama untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Kebijakan ini menjadi sangat relevan terutama dalam situasi ketidakstabilan ekonomi, lonjakan harga bahan pokok, atau saat terjadi bencana yang berdampak pada daya beli masyarakat. Program ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kestabilan harga pangan di pasaran, mengurangi ketergantungan masyarakat pada tengkulak atau pasar spekulatif, serta menjamin ketersediaan bahan pangan dengan kualitas yang layak dan harga yang terjangkau.
Melalui penugasan ini, diharapkan kepada PT Wahana Raharja agar dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan sistem distribusi pangan yang adil, merata, dan berkelanjutan di wilayah Provinsi Lampung.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan draft Rancangan Peraturan Gubernur Lampung tentang Perubahan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penugasan Perseroan Terbatas Wahana Raharja Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Satu Wilayah Provinsi Lampung dalam hal ini diwakili oleh Dina Mariana Sirait selaku Perancang Peraturan-Perundang-undangan Ahli Madya. Diakhir rapat dibacakan Berita Acara Pengharmonisasian oleh Ibu Laila Ibu Dr Laila Yunara S.H., M.H.
Bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Lampung tentang Perubahan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penugasan Perseroan Terbatas Wahana Raharja dalam Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah bagi Masyarakat dikembalikan dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
(Humas Kanwil Kemenkum Lampung)



 
				
















