LAMPUNG_INFO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Sorta Delima Luban Tobing, memberikan penguatan terkait pemberian layanan publik berbasis HAM kepada jajaran petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bandar Lampung. Kamis, (20/06/2024).
Bertempat di aula Lapas Narkotika, Kakanwil Sorta didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kusnali dan Kepala Lapas (Kalapas) Ade Kusmanto.
Dalam penguatan yang diberikan, Kakanwil Sorta menekankan pentingnya penerapan layanan publik yang berbasis HAM dalam setiap aspek pelayanan di Lapas. Hal ini sejalan dengan upaya Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas layanan dan memenuhi hak-hak dasar warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kadivpas Kusnali turut memberikan penguatan yang berfokus pada hasil survei WBP secara acak yang dilaksanakan minggu lalu. Survei tersebut menunjukkan bahwa Lapas Narkotika meraih nilai kepuasan sebesar 97,1%, yang mencerminkan tingginya tingkat kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan kepada WBP.
Dalam pembahasannya, Kadivpas menyoroti beberapa poin evaluasi berdasarkan hasil survei tersebut, khususnya mengenai pelayanan di bidang Integrasi, pelayanan publik, dan pemberian hak-hak dasar WBP selama menjalani pembinaan di dalam Lapas. Kusnali mengharapkan kepada seluruh petugas Lapas Narkotika Bandar Lampung agar senantiasa mengemban tugas dengan baik, profesional, serta tidak mengesampingkan hak-hak WBP. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen seluruh petugas dalam memberikan layanan yang terbaik kepada WBP, serta terus memperbaiki dan mempertahankan standar pelayanan berbasis HAM.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)