Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Bantuan Hukum T.A. 2025 dengan 22 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi Periode 2025 s.d. 2027, Rabu (16/4). Penandatanganan ini merupakan bagian dari implementasi program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Lampung ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Lampung, Santosa didampingi Kepala Divisi P3H, Laila Yunara; Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono beserta para Ketua/ Direktur dari 22 OBH terakreditasi penerima kontrak bantuan hukum.
Dalam sambutannya, Kakanwil Santosa menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan akses terhadap keadilan bagi seluruh warga negara, terutama kelompok rentan dan tidak mampu secara ekonomi khususnya di Provinsi Lampung.
“Dengan ditandatanganinya kontrak ini, Kementerian Hukum Kanwil Lampung berharap layanan bantuan hukum ke depan akan lebih merata, responsif, dan mampu menyentuh masyarakat hingga ke pelosok daerah." Tutup Kakanwil.