Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil Santosa Buka Kegiatan Pendalaman Materi Perancang dan Perancangan Peraturan Daerah

1. cpver

LAMPUNG_INFO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Santosa membuka kegiatan Pendalaman Materi Perancang dan Perancangan Peraturan Daerah dengan Tema Paradigma Pidana dan Pemidanaan dalam Peraturan Daerah. Kamis, (24 April 2025)

Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara; Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono; Narasumber yang merupakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Ahmad Irzal Fardiansyah serta para Peserta yang merupakan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kanwil Kemenkum Lampung serta Pemerintah Daerah.

Dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Dina Sirait, tujuan Pelaksanaan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah ini yaitu Menguatkan peran perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan Produk Hukum di Daerah serta Membangun sinergitas antar instansi terkait dalam pembentukan Produk Hukum di wilayah Provinsi Lampung.

Peraturan Daerah memegang peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. Merujuk pada Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah, dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara garis besar fungsi dari perda yaitu sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dan merupakan peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terkait fungsi ini, Perda tunduk pada ketentuan hierarki perundang-undangan atau tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Namun, fungsi yang sedemikian penting tentu mempunyai tantangan dalam pembentukannya. Santosa memaparkan tantangan tersebut dalam sambutannya, adanya paradigma berpikir yang memandang peraturan daerah sebagai naskah atau dokumen yang dibuat sebatas formalitas saja serta materi muatan perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, putusan pengadilan atau dengan peraturan yang setara.

"Untuk meminilmalisir permasalahan peraturan daerah tersebut di atas dibutuhkan sinergi antar berbagai pihak dalam pembentukan peraturan daerah. Terkait hal tersebut, menjadi tantangan bagi para pembentuk peraturan di daerah termasuk peran perancang peraturan perundang-undangan dalam meningkatkan pengetahuan dan mengikuti perkembangan hukum. Para perancang peraturan perundang-undangan harus meningkatkan kualitas dan kompetensi diri. " Tutup Santosa dalam sambutannya.

Acara dilanjutkan dengan pemateri Ahmad Irzal Fardiansyah, yang mengulas mengenai “Pidana dan Pemidanaan di Indonesia”. Pada sesi ini pemateri menjelaskan Mengapa harus diubah dan apa Kelemahan KUHP lama.

Menurut penjelasan beliau ada beberapa point mengapa harus ada pembaruan yaitu:

  1. Tidak lengkap atau tidak menampung perkembangan bentuk tindak pidana baru,
  2. Kurang sesuai dengan nilai-nilai sosio filosofik, sosio politik, dan sosio kultural yang hidup di masyarakat,
  3. Kurang sesuai dengan ide perkembangan kebutuhan masyarakat serta
  4. Tidak merupakan sistem hukum pidana yang utuh, karena ada pasal-pasal yang dicabut.

Juga, beliau menerangkan prinsip keseimbangan yang ada pada KUHP baru yaitu Perbuatan sebagai faktor obyektif dan orang sebagai faktor subyektif, KUHP tidak hanya menitikbertakan pada perbuatan (daadstrafrecht) melainkan juga pada orang (daderstrafrecht), KUHP baru menyeimbangkan keduanya-yang merupakan pengaruh dari aliran modern.

(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)

 

234567

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com