LAMPUNG_INFO – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa, memimpin langsung rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang dilaksanakan di ruang rapat Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Kamis, (03/10/2024).
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Bidang Hukum, Safatil Firdaus, Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung, notaris, PPAT, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Dalam rapat tersebut, dibahas pentingnya Rancangan Peraturan Wali Kota ini, mengingat urgensi terkait pengaturan tata cara pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung memberikan gambaran mengenai urgensi penyusunan peraturan ini. Sementara itu, Agvirta menekankan agar rancangan ini diperiksa lebih cermat dari sisi konsep, baik secara teknis maupun substansi, agar norma-norma yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ali Badary, menyampaikan bahwa secara substansi, Rancangan Peraturan Wali Kota ini belum sepenuhnya sesuai dan masih membutuhkan perbaikan. Oleh karena itu, rapat memutuskan bahwa rancangan ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, mengingat perlunya penyesuaian dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor :WAHYU)