LAMPUNG_INFO – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara, memimpin rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Lampung Tengah tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN). Rapat yang digelar di Ruang Rapat Legal Drafter ini dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Selasa, (04/03/2025).
Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lampung Tengah, Ricky, selaku pemrakarsa, menjelaskan urgensi penyusunan Ranperbup ini sebagai langkah implementasi ketentuan dalam Pasal 58 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperbup ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pemberian tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Kadiv PPPH Lampung, Laila Yunara, menekankan bahwa penyusunan Ranperbup perlu dilakukan dengan cermat, baik dari aspek teknik maupun substansi materi muatan, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia juga mengingatkan pentingnya pemantapan konsep guna memastikan norma yang diatur dalam peraturan tersebut sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Dina Mariana Sirait, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan Gunawan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, turut memberikan masukan terkait penyusunan ulang Ranperbup. Mereka menyoroti dua hal utama, yakni pertama, penyesuaian judul agar tidak hanya mencakup tata cara, tetapi juga penetapan tambahan penghasilan sesuai pendelegasian Pasal 58 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Kedua, teknis penyusunan yang harus merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa draf Ranperbup tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Perancang peraturan merekomendasikan agar rancangan ini diperbaiki dan disusun ulang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebelum dapat diproses lebih lanjut.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:Kadafi)