Bandar Lampung: Bertempat di ruang rapat pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, hari Selasa 7 Oktober 2025 telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lampung Dr. Laila Yunara, S.H.,M.H. dan dihadiri Bampemperda DPRD Lampung Tengah Anggota DPRD Komisi III Kabupaten Lampung Tengah, Kepala Bagian Organisasi Seketariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Kepala Bagian Hukum Seketariat Kabupaten Lampung Tengah,Tim Penyusun Naskah Akademik Universitas Saburai dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Rancangan Peraturan Daerah ini Pemrakarsa dan Bagian Hukum Menyampaikan bahwa Untuk dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi bidang kelembagaan guna mewujudkan organisasi Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran,dalam rangka efektifitas dan efisien dalam penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat,hasil evaluasi terkait dengan penyelengaraan urusan pemerintah daerah sebagai upaya penyesuaian perkembangan peraturan perundang - undangan, serta adanya perubahan nomenklatur pada kementerian dan lembaga yang mengharuskan adanya penyesuaian terhadap beberapa nomenklatur pada dinas dan badan di daerah perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur dan tipelogi perangkat daerah agar lebih efektif,efisien tepat fungsi dan sasaran dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat .
Perancang Peraturan Perundang -Undangan Ahli Madya Dina mariana Sirait beserta Tim Perancang Zonasi Lampung Tengah menjelaskan mengenai bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi sisepakati terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Lampung Tengah tentang Perubahan Kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah "Dapat Dilanjutkan Ke Tahap Selanjutnya" dengan pertimbangan bahwa secara substansi hasil harmonisasi terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Lampung tengah tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang - undang Diatasnya, Secara teknis penulisan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah disesuaikan dengan teknik peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.