Kadiv P3H Laila Pimpin Rapat Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Lampung Selatan Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Katibung
LAMPUNG_INFO - Bertempat di ruang Rapat Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lampung (P3H) Laila Yunara Selasa pimpin rapat pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Perencanaan Katibung. Selasa, (25 Februari 2025).
Rapat ini dihadiri oleh Tim Supervisi Penyusun Materi Teknis dan Ranperkada RDTR WP Katibung, Tim Teknis Pendampingan Penyusun Materi Ranperkada RDTR WP Katibung (PT. Deltra Wijaya Konsultan), Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Bagian Sumberd Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan; dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Diawal rapat disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperbup tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Perencanaan Katibung oleh Bapak Amigunada Putra, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan sebagai Pemrakarsa.
Ranperbup ini merupakan Ranperbup yang penting karena menyangkut dengan mendorong investasi yang baik dan terciptanya kesejahteraan masyarakat di Katibung, diperlukan proses dan mekanisme yang akuntabel, terintegrasi, aksesibel, dan partisipatif. Kadiv P3H Laila juga menyampaikan agar Ranperbup ini dapat lebih dicermati dalam hal pemantapan konsep baik dari segi teknik dan substansi materi muatan atas draf Ranperbup. sehingga muatan norma yang diatur tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Disampaikan juga oleh Ali Badary Selaku Perancang Ahli Madya Terkait dengan substansi sudah menjadi kewenangan dari dinas terkait yaitu kementerian ATR BPN, Selanjutnya dari judul disampaikan bahwa judul sebaiknya dicantumkan tahun jangka waktu Rencana Detai Tata Ruang nya
Bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap draf Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Selatan tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Katibung dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.