LAMPUNG_INFO - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara, memimpin pelaksanaan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kegiatan ini digelar secara virtual dan bertempat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Timur. Senin, (26/05/2025).
Rapat harmonisasi ini menjadi bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah yang bertujuan untuk memastikan keselarasan antara substansi rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Proses ini juga menjadi ruang koordinasi antarperancang dan pemangku kepentingan daerah dalam menyempurnakan dokumen rancangan peraturan.
Sejumlah pejabat daerah dan pihak terkait turut hadir dalam rapat ini, antara lain Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lampung Timur, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lampung Timur, Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Lampung Timur, Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Timur, dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampung Timur. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Biro Hukum Setdaprov Lampung serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa penyusunan Raperda RPJMD Tahun 2025–2029 memiliki urgensi strategis karena menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Raperda ini juga akan digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) oleh masing-masing perangkat daerah.
Lebih dari itu, dokumen RPJMD juga akan menjadi instrumen evaluasi dalam mengukur kinerja Bupati dan perangkat daerah selama periode lima tahun. Dengan demikian, kualitas penyusunan Raperda RPJMD menjadi penting untuk menjamin arah pembangunan daerah yang terstruktur, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa Raperda RPJMD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2025–2029 telah memenuhi ketentuan harmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Proses selanjutnya akan melibatkan penyempurnaan teknis serta finalisasi bersama DPRD Kabupaten Lampung Timur dan jajaran eksekutif daerah.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:RIDHO)