LAMPUNG_INFO - Bertempat di ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Laila Yunara pimpin rapat perdana. Senin, (06 Januari 2025).
Disampaikan Kepala Divisi P3H bahwa rapat internal bertujuan untuk penyamaan persepsi dan kesepahaman pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Divisi P3H di wilayah, yang berfokus pada pencermatan tusi sesuai orta kanwil, pelaksanaan kegiatan, pembentukan Koordinator dan penataan SDM, pelaksanaan tugas profesi fungsional, dan pelaksana, dan manajemen kegiatan.
Dijelaskan juga bahwa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah, telah diundangkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Susunan organisasi Kantor Wilayah terdiri atas: Divisi Pelayanan Hukum; Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum; dan Bagian Tata Usaha dan Umum.
Adapun Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pembentukan peraturan perundang undangan, pembinaan hukum, dan analisis kebijakan hukum di daerah, berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal dan Badan bersangkutan.
Divisi P3H terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Dalam artian tidak memiliki jabatan administrator dan pengawas, sehingga dalam pelaksanaan kegiatannya diperlukan pembagian tugas kepada para pegawai yang ada. Terhadap kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain tugas profesinya, fungsional juga akan melaksanakan tugas yang diberikan secara kelembagaan.
Dalam kesempatan ini dibahas mengenai penunjukan Koordinator Jabatan Fungsional meliputi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, Penyuluh Hukum dan Analis Kebijakan.Dalam hal manajemen kegiatan untuk direncanakan dengan baik, tepat sasaran, dibuatkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan laporan kegiatannya.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)
